Peraturanyang dibuat oleh pemerintah diantaranya bertujuan untuk? Menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat Menjaga kekuasaan dan kewibawaan pemerintah Mengendalikan kekuatan politik agar tidak didemo Menakut-nakuti masyarakat dengan hukuman Semua jawaban benar Jawaban: A. Menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat dianggapmengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2. undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3. patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu; 4. keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dulu pengadilan); vonis. 2) ASNberfungsi, bertugas dan berperan untuk melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut. Harus mengutamakan pelayanan yang cash. Jakarta Regulasi adalah pengaturan jika menilik pada Kamus Besar Bahasa Indonesia. Istilah regulasi memiliki makna yang luas, hal ini tergantung pada konteks seseorang membicarakannya. Regulasi mungkin sering kali terdengar dalam bidang pemerintahan dan bisnis. Regulasi adalah seperangkat peraturan yang bertujuan untuk mengendalikan. Regulasi merupakan konsep abstrak pengelolaan sistem yang kompleks sesuai dengan seperangkat aturan dan tren. Regulasi ada di berbagai bidang kehidupan masyarakat. VIDEO Regulasi Pendukung Kendaraan Listrik Kemenhub VIDEO Regulasi Penggunaan Skuter Listrik di Berbagai Negara Regulasi Penggunaan Skuter Listrik di Berbagai Negara Dalam pemerintahan, biasanya peraturan berarti ketentuan perundang-undangan yang didelegasikan yang dirancang oleh para ahli masalah untuk menegakkan peraturan utama. Sementara itu, dalam bisnis, regulasi mandiri industri terjadi melalui organisasi regulasi mandiri dan asosiasi perdagangan yang memungkinkan industri untuk menetapkan dan menegakkan aturan dengan keterlibatan pemerintah yang lebih sedikit. Berikut rangkum dari Merdeka dan berbagai sumber lainnya, Rabu 5/5/2021 tentang regulasi regulasi PixabaySeperti yang telah disebutkan sebelumnya, regulasi adalah seperangkat peraturan yang bertujuan untuk mengendalikan suatu tatanan. Hal ini dibuat supaya tatanan tersebut bebas dari pelanggaran dan dipatuhi semua anggotanya. Menurut Collins Dictionary, regulasi adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas lain untuk mengontrol cara sesuatu yang dilakukan atau cara orang berperilaku. Regulasi adalah istilah yang mungkin kerap terdengar di bidang pemerintahan dan bisnis. Regulasi pemerintah adalah perpanjangan alami dari undang-undang, yang mendefinisikan dan mengontrol beberapa cara yang dapat dilakukan oleh bisnis atau individu untuk mengikuti hukum. Sementara itu, regulasi bisnis adalah aturan-aturan yang dikeluarkan untuk mengendalikan perilaku dalam berbisnis, baik aturan dalam bentuk batasan hukum oleh pemerintah pusat atau daerah, peraturan asosiasi perdagangan, regulasi industri, dan aturan lainnya. Regulasi adalah aturan-aturan yang mengikat, baik dalam pemerintahan maupun bisnis. Fungsi regulasi adalah untuk menertibkan perlilaku orang-orang yang terlibat dalam suatu komunitas dalam batasan-batasan tertentu. Regulasi ini dirancang melalui proses-proses tertentu, di mana masyarakat atau suatu lembaga menyepakati untuk terikat dan mengikuti aturan yang telah dibuat dalam rangka mencapai tujuan bersama. Biasanya jika ada yang melanggar regulasi tersebut akan dikenakan RegulasiIlustrasi RegulasiSumber Foto PexelsUntuk memahami regulasi, kamu perlu menganal jenis-jenisnya. Menurut Stephen Bounds, jenis-jenis regulasi adalah sebagai berikut Arbitrary Regulations/ Regulasi Arbiter Regulasi arbiter adalah standar atau aturan yang mewajibkan penggunaan memilih satu dari beberapa opsi regulasi yang sama-sama valid. Contoh klasik adalah pilihan mengemudi di sisi kiri atau kanan jalan. Meskipun tidak ada bedanya praktis sisi mana yang dipilih, itu menjadi penting ketika semua orang mematuhi pilihan yang lebih banyak dan umum. Seiring waktu, biasanya opsi yang paling banyak digunakan akan menang. Good Faith Regulations/ Regulasi Iktikad Baik Regulasi itikad baik adalah peraturan yang menetapkan dasar perilaku di area tertentu. Misalnya, peraturan kesehatan untuk restoran ada untuk melindungi konsumen dan meminimalkan risiko hal-hal seperti keracunan makanan. Dalam skenario ini, tidak ada pihak yang bertanggung jawab yang akan keberatan dengan tujuan peraturan yang telah ditetapkan, tetapi argumen mungkin muncul atas kompleksitas peraturan dan sulitnya kepatuhan. Goal Conflict Regulations/ Regulasi Konflik Tujuan Goal conflict regulations adalah peraturan yang mengakui konflik intrinsik antara dua tujuan, biasanya tujuan individu versus tujuan masyarakat dan mengatur untuk kebaikan masyarakat yang lebih besar. Contoh dari regulasi konflik tujuan adalah mengamanatkan pemakaian sabuk pengaman dan batasan konsumsi alkohol saat mengendarai mobil. Process Regulations/ Regulasi Proses Regulasi proses mendikte bagaimana tugas harus diselesaikan, bukan hanya hasil yang ditentukan atau dilarang. Ini adalah jenis regulasi yang paling berisiko karena mengorbankan inovasi dan kelincahan untuk memastikan lebih sedikit variabilitas dalam pengiriman proses. Contoh umum dari regulasi proses adalah skrip call Regulasi dalam BisnisIlustrasi BisnisCredit dunia bisnis, jenis-jenis regulasi adalah sebagai berikut Regulasi Perlindungan Konsumen Regulasi perlindungan konsumen terdiri dari perlindungan preventif dan perlindungan kuratif. Perlindungan preventif adalah perlindungan kepada konsumen saat akan membeli dan menggunakan barang dan jasa. Sementara itu, perlindungan kuratif adalah perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang dan jasa tertentu. Regulasi mengenai hukum perlindungan konsumen telah tercantum di dalam UU Tahun 1993 tentang perlindungan konsumen. Regulasi Perlindungan Merek Merek atau brand bisnis adalah suatu penanda agar memudahkan dalam mengingatnya suatu produk atau perusahaan. Ruang lingkup merek atau brand ini mencakup merek dagang dan merek jasa. Merek dagang dan jasa ini memeiliki fungsi sebagai penanda bedanya suatu entitas bisnis dengan bisnis lainnya. Regulasi mengenai perlindungan merek ini terdapat pada Undang-Undang Tahun 2001 Tentang Merek dan Undang-Undang Tahun 1993 Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek. Regulasi Larangan Praktik Monopoli Bisnis Monopoli bisnis adalah pemusatan kegiatan sumber ekonomi yang dilakukan pebisnis untuk menguasai produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu. Hal ini menyebabkan timbulnya persaingan bisnis yang tidak sehat adn kerugian pada konsumen. Untuk mengendalikan praktik monopoli ini, pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang tidak sehat. Hal inidilakukan demi terciptanya keseimbangan dan kestabilan antara kepentingan pengusaha dan konsumen. Selain itu, dengan adanya regulasi ini, akan tercipta ekosistem perekonomian yang kondusif dan peningkatan efisiensi ekonomi sosial. Efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan usaha juga akan semakin meningkat. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 1. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen bentuk-bentuk atau macam-macam Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Eksekutif, Legislative DPR, dan MPR serta Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut a. Undang-Undang Dasar Pasal 3 UUD 1945 Menurut Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, MPR mempunyai kekuasaan menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar. Kekuasaan MPR ini menurut penulis juga termasuk atau identik dengan membuat Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar adalah Konstitusi negara yang tertulis, sebagai hukum dasar yang tertinggi dalam suatu negara. Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar yang tertinggi atau sebagai dasar hukum yang tertinggi bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dengan demikian peraturan perundang-undangan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. b. Undang-undang Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 Undang-undang adalah peraturan hukum atau keputusan hukum yang dibuat oleh Eksekutif pemerintah bersama-sama dengan parlemen atau legislatif DPR untuk melaksanakan dan menjabarkan aturan-aturan yang diatur dalam UUD. Undang-undang ini sebagai pelaksana UUD. c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Perpu adalah Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagai pengganti undang-undang. Kedudukan Perpu sederajat dengan UU. Perpu dibuat oleh Presiden karena keadaan kegentingan yang memaksa yang memerlukan tindakan cepat dalam waktu singkat. Selain itu juga bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum undang-undang. Misal negara dalam keadaan darurat atau bahaya dan belum ada undang-undang yang mengatur untuk mengatasi keadaan darurat tersebut. Setelah keadaan darurat atau kegentingan yang memaksa berakhir, Perpu harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan DPR. Apabila Perpu masih dianggap perlu oleh DPR untuk kepentingan masyarakat, maka Perpu kemudian ditetapkan sebagai undang-undang, tetapi apabila tidak diperlukan atau bertentangan dengan UUD maka perpu dinyatakan tidak berlaku atau harus dicabut oleh Presiden. d. Peraturan Pemerintah Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 Peraturan pemerintah adalah peraturan hukum atau keputusan hukum yang dibuat oleh Pemerintah eksekutif untuk melaksanakan undang-undang agar berlaku secara riil dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap masyarakat. e. Peraturan Daerah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 Peraturan Daerah adalah peraturan hukum atau keputusan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di daerah. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 2. Menurut Ketetapan MPR Walaupun lembaga MPR menurut UUD 1945 sebelum amandemen tidak mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan kecuali GBHN tetapi dalam praktek ketatanegaraan Republik Indonesia. MPRS/ MPR pernah membuat produk perundang-undangan dengan nama Ketetapan MPR, diantaranya adalah Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 mengatur urut-urutan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut Undang-Undang Dasar RI 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; Peraturan-peraturan pelaksana lainnya seperti peraturan menteri; instruksi menteri; dll. Tata urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 kedudukannya tidak dapat diubah. Tata urutan tersebut menunjukkan tingkat kedudukan atau tinggi rendahnya peraturan perundang-undangan. Artinya peraturan-pearuran di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 sampai pada tahun 1973 berlakunya tetap dipertahankan dengan ditetapkannya Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 tentang Tata Urutan Peraturan Perundangan Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 keberlakuannya masih dipertahankan oleh MPR dengan ditetapkannya menjadi Ketetapan MPR Setelah tahun 2000 Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 dinyatakan tidak berlaku atau dicabut dengan diberlakukannya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Setelah reformasi, maka pada tahun 2000, MPR menetapkan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber hukum dan Tata Urut-urutan peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 2 Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 disebutkan bahwa, Tata Urut-urutan Peraturan Perundang-undangan RI adalah sebagai berikut Undang-Undang Dasar RI 1945; Ketetapan MPR-RI; Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Perpu; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; Peraturan Daerah. Kelemahan Ketetapan MPR tersebut karena menempatkan Perpu di bawah undang-undang. Masalahnya menurut pasal 22 UUD 1945 Perpu adalah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan kedudukannya sederajat dengan Undang-undang. 3. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Karena kelemahan Ketetapan MPR No. III/MPR RI/2000 yang menempatkan Perpu di bawah Undang-undang, kemudian pada tahun 2004 Pemerintah bersama DPR mengeluarkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut pasal 7 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2004 jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah; Selanjutnya di dalam ayat 2 disebutkan, Peraturan Daerah meliputi Peraturan Daerah Propinsi yang dibuat oleh DPRD Propinsi bersama dengan Gubernur. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa/nama lainnya. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain yang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi Pasal 7 ayat 4. Menurut Pasal 7 ayat 5 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 bahwa, kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat 1. 4. Hak Uji Undang-Undang Istilah “hak uji” menurut Kamus Hukum Belanda-Indonesia “Fockema Andreae”adalah “toetsing” berarti “pengujian” atau “penilaian” atau artinya menguji atau menilai suatu perbuatan apakah sesuai dengan norma norma yang lebih tinggi. Istilah “toetsingsrecht” Belanda adalah kependekan dari “rechterlijk toetsingsrecht” artinya hak menguji atau hak menilai atau meneliti oleh hakim, apakah undang-undang bertentangan atau tidak dengan undang-undang dasar grondwet. Keberadaan “hak uji undang-undang” oleh hakim terhadap undang-undang yang lebih tinggi atau toetsingsrecht Belanda atau judicial review Inggris ini berkaitan dengan adanya asas “undang-undang tidak dapat diganggu gugat” onschendbaar. Artinya undang-undang tidak boleh diuji atau dinilai oleh siapapun termasuk oleh hakim. Pengujian oleh hakim diperbolehkan apabila diatur oleh undang-undang atau kostitusi. Menurut teori hukum, ada dua macam hak menguji undang-undang toetsingsrecht atau judicial review oleh hakim, yaitu pertama, hak menguji undang-undang secara formal formele toetsingsrecht atau formal judicial review; kedua, hak menguji undang-undang secara material materiele toetsingsrecht atau materiel judicial review. Hak Uji Formal formele toetsingsrecht adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara prosedur sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Hak Uji Material materiele toetsingsrecht adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-udangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu verordenende macht berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Definisi dari Sri Sumantri tersebut dapat disimpulkan atau sebagai pendapat penulis adalah Hak Uji Formal Undang-Undang formele toetsingsrecht atau formal judicial review adalah kewenangan hakim untuk menguji atau menilai apakah suatu undang-undang prosedur pembentukannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan adalah mencakup kewenangan yang membuat peraturan perundang-undangan, prosedur atau cara pembuatannya dan pengundangannya. Hak Uji Material Undang-Undang materiele toetsingsrecht atau materiel judicial review adalah kewengan hakim untuk menguji atau menilai undang-undang apakah isinya bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Isi suatu undang-undang mencakup materi norma dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang. Soepomo dalam bukunya “Sistem Hukum di Indonesia Sebelum Perang Dunia II” menyatakan, bahwa “Hakim menurut hukum tata negara “Hindia Belanda” berhak dan berkewajiban menguji apakah pengundangan dari undang-undang dan peraturan-praturan yang lain adalah sebagaimana patutnya formele toetsingsrecht”. Menurut Mohamad Isnaini, bahwa “Hakim mempunyai wewenang sepenuhnya, bahkan sebelum Hakim menerapkan suatu peraturan, wajib mengetahui dengan pasti, apakah peraturan yang ia hadapi sesuai dengan keadaan lahirya, telah diundangkan sebagaimana mestinya, apakah sudah mulai berlaku atau masih mempunyai kekuatan berlaku”. a. Hak Uji Undang-Undang oleh Mahkamah Agung Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen diubah/direvisi tidak mengatur hak uji peraturan-perundang-undangan. Tetapi setelah UUD 1945 diamandemen, hak uji peraturan perundang-undangan diatur di dalam Pasal 24A dan Pasal 24C UUD 1945. Berdasarkan Pasal 24A dan Pasal 24 C UUD 1945, kemudian dikeluarkan atau diberlakukan Undang-undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi UUMK, dan Undang-undang No. 4 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman UUKK, serta Undang-undang No. 5 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung UUMA. Pasal 11 ayat 2 huruf b. UUKK jo, Pasal 31 ayat 1 UUMA mengatur kewenangan Mahkamah Agung melakukan “hak uji” peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Selanjutnya dalam Pasal 31 ayat 2 UUMA ditentukan bahwa Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dari Pasal 31 ayat 2 UUMA dapat diketahui bahwa Mahkamah Agung mempunyai kewenangan hak uji undang-undang judicial review baik hak uji material maupun hak uji formal. Hak uji material peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung adalah kewenangan Mahkamah Agung menguji atau menilai muatan materi dalam ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang jika bertentangan dengan undang-undang. Dengan kata lain “hak uji material” oleh Mahkamah Agung, adalah kewenangan Mahkamah Agung menguji atau menilai peraturan peraundang-undangan di bawah undang-undang apakah isinya bertentangan atau tidak dengan undang-undang. Selain melakukan hak uji material, Mahkamah Agung berwenang pula melakukan “hak uji formal” yaitu kewenangan Mahkamah Agung menguji atau menilai prosedur dan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, apakah memenuhi atau tidak dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain hak uji formal peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung adalah kewenangan Mahkamah Agung menguji atau menilai apakah pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang bertentangan atau tidak dengan ketentuan yang berlaku. Hak uji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dapat dimohonkan atau diajukan pada tingkat kasasi atau dengan permohonan langsung kepada Mahkamah Agung. Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 31 ayat 2 UUMA dapat diambil pada pemeriksaan di tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung kepada Mahkamah Agung Pasal 31 ayat 3 UUMA. Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 3 UUMA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MA yang amar putusannya menyatakan tidak sahnya suatu peraturan perundang-undangan wajib dimuat dalam Berita Negara Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari kerja sejak putusan diucapkan Pasal 31 ayat 5 UUMA. b. Hak Uji Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi Sejak UUD 1945 diamandemen ketiga, keberadaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24 ayat 2 jo Pasal 24C UUD 1945. Sebelum diamandemen, UUD 1945 tidak mengatur hak uji undang-undang dan Mahkamah Konsitusi. Di dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal 24C UUD 1945 ini kemudian diatur lebih lanjut di dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a. Undang-undang No. 4 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman UUKK dan di dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi UUMK. Dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a. UUKK menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk “menguji undang-undang terhadap UUD 1945”. Demikian pula di dalam Pasal 10 ayat 1 huruf a. UU. No 24 Tahun 2003 UUMK menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk “menguji undang-undang terhadap UUD 1945”. Selanjutnya di dalam Pasal 51 ayat 3 UUMK ditentukan bahwa pemohon hak uji wajib menguraikan dengan jelas mengenai “pembentukan undang-undang” yang tidak memenuhi ketentuan UUD 1945, dan “materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian” undang-undang yang bertentangan dengan UUD RI 1945. Selain diatur dalam Pasal 51 ayat 3, menurut Pasal 56 jo Pasal 57 ayat 1 dan 2 UUMK, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan melakukan hak uji undang-undang terhadap UUD 1945, baik mengenai materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang maupun pembentukannya apabila bertentangan dengan UUD RI 1945. Dari ketentuan Pasal 24C UUD 1945, jo. Pasal 12 ayat 1 UUKK jo. Pasal 10 ayat 1 jo. Pasal 51 ayat 3 jo. Pasal 56 jo. Pasal 57 ayat 1 dan 2 UUMK tersebut dapat diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan melakukan hak uji undang-undang terhadap UUD 1945 atau yang dikenal dengan “pengujian konstitusional” constitutional review. Kewenangan uji undang-undang terhadap UUD 1945 constitutional review oleh Mahkamah Konstitusi, penulis membedakan ada 2 dua macam yaitu hak uji material materiel constitutional review dan hak uji formal formal constitutional review. Hak uji material materiel constitutional review oleh Mahkamah Konstitusi, adalah kewenangan Mahkamah Konsitusi menguji atau menilai materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang jika bertentangan dengan UUD RI 1945. Dengan kata lain adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji atau menilai undang-undang, apakah isinya bertentangan ataukah tidak dengan UUD RI 1945. Adapun hak uji formal formal constitutional review, artinya adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji atau menilai prosedur dan kewenangan pembentukan undang-undang, apakah memenuhi atau tidak menurut ketentuan pembentukan berdasarkan UUD RI 1945. Dengan kata lain adalah kewenangan hakim Mahakamah Konstitusi menguji atau menilai, apakah pembuatan atau pembentukan undang-undang sesuai atau tidak dengan ketentuan UUD RI 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap, sah dan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum Pasal 28 ayat 5 dan 6 jo Pasal 47 UUMK. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari kerja sejak putusan diucapkan Pasal 57 ayat 3 UUMK. Undang-undang yang diuji material maupun formal oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD RI 1945 Pasal 58 UUMK. Dengan demikian menurut UUD 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang Undang Mahkamah Konstitusi, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan uji undang-undang terhadap UUD constitutional review. Constitutional review merupakan bagian “judicial review” apabila dilakukan oleh hakim atau lembaga pengadilan atau “judicial” judiciary. Jika constitutional review tidak dilakukan oleh hakim atau lembaga judicial judiciary, maka constitutional review tidak dapat disebut “judicial review”. Pengertian “judicial review” atau “toetsingsrecht” lebih luas daripada “constitutional review”. Judicial Review atau “toetsingsrecht” mencakup “constitutional review dan hak uji terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dengan UUD dengan syarat hak uji dilakukan oleh hakim atau lembaga pengadilan judiciary. Apabila hak uji peraturan perundang-undangan tidak dilakukan oleh hakim atau lembaga pengadilan, maka tidak dapat disebut “judicial review”, bisa saja disebut “legislative review” apabila hak uji dilakukan oleh lembaga legislative; atau disebut “executive review” apabila hak uji dilakukan oleh lembaga eksekutif. Demikian pula jika pengujian peraturan perundang-undangan bersifat “a priory” misalnya pengujian terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang sudah disyahkan tetapi belum diundangkan, disebut “judicial preview”. Jika yang dimohonkan pengujian adalah rancangan undang-undang dan bertentangan dengan UUD disebut “constitutional preview”. Mengenai istilah atau pengertian hak uji atau “toetsingsrecht” bahasa Belanda ini, oleh Jimly Asshiddiqie dibedakan antara “toetsingsrecht”, “judicial review”, “juicial preview”, “legislative review”, “executive review”, “constitutional review”. Menurut Jimly, hak atau kewenangan menguji atau hak menguji atau hak uji dalam bahasa Belandanya disebut “toetsingsrecht”. Jika hak uji toetsingsrecht itu diberikan kepada hakim, maka namanya adalah “judicial review” atau review oleh lembaga peradilan. Jika kewenangan menguji diberikan kepada lembaga legislative, maka namanya bukan “judicial review” melainkan “legislative review”. Jika yang melakukan pengujian itu adalah pemerintah, maka namanya tidak lain adalah “executive review”, bukan “judicial review”. Jika pengujian dilakukan terhadap norma hukum yang bersifat abstrak dan umum general and abstract norms secara “a posteriori”, maka pengujian dapat disebut sebagai “judicial review”, tetapi jika pengujian itu bersifat “a priori” yaitu terhadap rancangan undang-undang yang telah disahkan oleh parlemen tetapi belum diundangkan sebagaimana mestinya, maka namanya bukan “judicial review”, melainkan “judicial preview”. Jika ukuran pengujian itu dilakukan dengan menggunakan”konstitusi” sebagai alat pengukur, maka pengujian semacam itu disebut seagai “constitutional review” atau pengujian konstitusional, yaitu pengujian mengenai konstitusionalitas dari norma hukum yang sedang diuji judicial review on the constitutionality of law. Masih menurut Jimly Asshiddiqie, apabila norma yang diuji itu menggunakan “undang-undang” sebagai batu ujinya maksudnya alat pengukur, seperti hak uji yang dilakukan oleh Mahakamah Agung berdasarkan Pasal 24A ayat 1 UUD 1945 berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, maka pengujian itu tidak dapat disebut “constitutional review”, melainkan“judicial review on the legality of regulation”. Dari uraian di muka dapat disimpulkan bahwa menurut hukum positif Indonesia UUD 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahakamah Konstitusi, dan Undang-Undang Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 constitutional review, dan Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang judicial review atau toetsingsrecht. Bibliografi Umar Said Sugiharto, 2009, Pengantar Hukum Indonesia. Malang Publikasi Online. Sri Sumantri. 1982. Hak Uji Materiil di Indonesia. Bandung Alumni. R. Soepomo. 1983. Sistem Hukum di Indonesia sebelum Perang Dunia II. Jakarta Pradnya Paramita. Mohamad Hakim dan Undang-Undang. Cet, II. Semarang IKAHI Cabang Semarang. Jimly Asshiddiqie, 2005. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta Pusat Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

peraturan yang dibuat oleh pemerintah diantaranya bertujuan untuk